"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Mahfud menegaskan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak orang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Mahfud, masyarakat khususnya kaum buruh dan mahasiswa sebaiknya menempuh cara konstitusional untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap isi UU Cipta Karya.
Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, dia mengatakan, UU Cipta Karya justru berpihak pada rakyat. Pengesahan UU Cipta Kerja merupakan salah satu implementasi tugas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
Selain itu, lanjut Mahfud, UU Cipta Kerja juga bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan penyederhanaan birokrasi.
"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.