JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang wartawan pers mahasiswa GEMA PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) yang ditangkap polisi kemarin siang saat meliput demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, saat ini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ketiganya dibawa tanpa surat penangkapan dan penahanan sampai sekarang di ditreskrimsus.
Kuasa hukum dari LBH Pers, Nurmalasari berujar, polisi menggunakan aneka dalih untuk membenarkan penahanan mereka, kendati sudah lebih dari 24 jam.
Baca juga: Penahanan 3 Anggota Pers Mahasiswa GEMA PNJ Saat Liput Demo Dianggap Cacat Hukum
Polisi, kata dia, beralasan penangkapan atas izin pimpinan hingga kepentingan pendataan.
"Dalihnya adalah 'kami tidak bisa melakukan itu karena kami berdasarkan pimpinan yang sedang rapat'," ujar Nurmalasari ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
"Bukan soal pendataan. Untuk didata dan ditahan pun harus ada dasar, apa dasarnya? Kan tidak bisa orang main ditahan begitu toh? Mereka tetap bilang tidak bisa (dibebaskan)," tambahnya.
Nurmalasari menyebutkan, selain melanggar ketentuan karena menahan seseorang tanpa dasar hukum selama lebih dari 24 jam, polisi juga tak berhak menangkap wartawan yang sedang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh undang-undang, yakni dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Mereka menggunakan semua identitas pers. Ada kartu, baju, semua ada. Apa dasar hukum mereka menahan anak-anak pers?" tambah Nurmalasari.
Sebelumnya, 3 mahasiswa wartawan GEMA PNJ sempat dilaporkan hilang kontak sejak kemarin siang sebelum diketahui ditahan Polda Metro Jaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan