JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari 24 jam tiga orang mahasiswa wartawan GEMA PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) ditahan Polda Metro Jaya tanpa dasar hukum, setelah meliput demonstrasi tolak UU Cipta Kerja kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.
Penahanan ini bermasalah sebab dilakukan pada pers yang tengah melakukan kerja jurnalistik.
"Saya bilang, ini teman-teman pers, dasar hukum untuk mereka (polisi) menahan anak-anak pers ini apa?" jelas kuasa hukum dari LBH Pers, Nurmalasari kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
"Karena mereka menggunakan semua identitas pers. Ada kartu, baju, semua ada. Apa dasar hukum mereka menahan anak-anak pers?" tambahnya.
Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Di samping 3 mahasiswa wartawan GEMA PNJ, Sari juga menjadi kuasa hukum 4 jurnalis lain yang saat ini juga masih ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kemarin.
Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan pers jelas diamanatkan oleh undang-undang, yakni dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Masalah kedua, polisi bertindak di luar prosedur dengan menahan mereka tanpa dasar hukum, baik berupa surat penangkapan maupun penahanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan