JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II.
"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap, jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Minggu (11/10/2020).
Selama PSBB masa transisi, Anies mengimbau masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Bagian masyarakat melakukan 3M, bagian kami melakukan 3T yakni testing, isolasi, dan treatment. Jakarta kemampuan testingnya sudah 6 kali lipat dari yang diwajibkan WHO," ujar Anies.
Baca juga: Anies Sebut Fasilitas Kesehatan di Jakarta Meningkat Selama PSBB Ketat
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.