JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa transisi.
PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melambat, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Selama Dua Pekan
Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020.
Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II.
Anies menyebut grafik penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat.
"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Menurut anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 terlihat dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.
Perlu diketahui, grafik onset adalah grafik kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Baca juga: Anies Klaim Kasus Positif dan Aktif Covid-19 Stabil Selama PSBB Ketat
Sementara itu, berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta pada awal September atau sebelum pemberlakukan PSBB yang diperketat adalah 1,14.
Nilai Rt kemudian menurun menjadi 1,07 selama pemberlakuan PSBB yang diperketat.
"Artinya saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ujar Anies.
Catatan Kompas.com, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum PSBB adalah 1.118.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 sebelum penerapan PSBB.
1 September : 941 kasus baru
2 September : 1.053 kasus baru
3 September : 1.406 kasus baru
4 September : 895 kasus baru
5 September : 842 kasus baru
6 September : 1.245 kasus baru
7 September : 1.105 kasus baru
8 September : 1.015 kasus baru
9 September : 1.026 kasus baru
10 September : 1.450 kasus baru
11 September : 1.034 kasus baru
12 September : 1.440 kasus baru
Sementara itu, selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 mengalami sedikit peningkatan menjadi 1.147.
Meskipun demikian, lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus.
Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200 seperti klaim Anies.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 selama PSBB:
14 September : 1.062 kasus baru
15 September : 1.027 kasus baru
16 September : 1.505 kasus baru (lonjakan tertinggi)
17 September : 1.014 kasus baru
18 September : 1.403 kasus baru
19 September : 932 kasus baru
20 September : 1.079 kasus baru
21 September : 1.310 kasus baru
22 September : 1.122 kasus baru
23 September : 1.187 kasus baru
24 September : 1.133 kasus baru
25 September : 1.289 kasus baru
26 September : 1.257 kasus baru
27 September : 1.186 kasus baru
28 September : 807 kasus baru
29 September : 1.132 kasus baru
30 September : 1.059 kasus baru
1 Oktober : 1.153 kasus baru