Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 06:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa transisi.

PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melambat, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Selama Dua Pekan

Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020.

Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II.

Kasus harian menurun

Anies menyebut grafik penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat.

"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 terlihat dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.

Perlu diketahui, grafik onset adalah grafik kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Baca juga: Anies Klaim Kasus Positif dan Aktif Covid-19 Stabil Selama PSBB Ketat

Sementara itu, berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta pada awal September atau sebelum pemberlakukan PSBB yang diperketat adalah 1,14.

Nilai Rt kemudian menurun menjadi 1,07 selama pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Artinya saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ujar Anies.

Catatan Kompas.com, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum PSBB adalah 1.118.

Berikut rincian kasus harian Covid-19 sebelum penerapan PSBB.

1 September : 941 kasus baru

2 September : 1.053 kasus baru

3 September : 1.406 kasus baru

4 September : 895 kasus baru

5 September : 842 kasus baru

6 September : 1.245 kasus baru

7 September : 1.105 kasus baru

8 September : 1.015 kasus baru

9 September : 1.026 kasus baru

10 September : 1.450 kasus baru

11 September : 1.034 kasus baru

12 September : 1.440 kasus baru

Sementara itu, selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 mengalami sedikit peningkatan menjadi 1.147.

Meskipun demikian, lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus.

Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200 seperti klaim Anies.

Berikut rincian kasus harian Covid-19 selama PSBB:

14 September : 1.062 kasus baru

15 September : 1.027 kasus baru

16 September : 1.505 kasus baru (lonjakan tertinggi)

17 September : 1.014 kasus baru

18 September : 1.403 kasus baru

19 September : 932 kasus baru

20 September : 1.079 kasus baru

21 September : 1.310 kasus baru

22 September : 1.122 kasus baru

23 September : 1.187 kasus baru

24 September : 1.133 kasus baru

25 September : 1.289 kasus baru

26 September : 1.257 kasus baru

27 September : 1.186 kasus baru

28 September : 807 kasus baru

29 September : 1.132 kasus baru

30 September : 1.059 kasus baru

1 Oktober : 1.153 kasus baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com