JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan turap perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan membawa petaka.
Turap yang dibangun berbatasan dengan anak Kali Setu dan perumahan warga itu longsor pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB. Longsor terjadi setelah Ibu Kota diguyur hujan intensitas sedang hingga berat sepanjang hari.
Material longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu terumbat dan meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter hingga merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.
Tak hanya merendam rumah warga, material longsor juga menyebabkan seorang warga tewas.
Investigasi dugaan pelanggaran pembangunan
Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta. Keesokan hari pasca longsor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dalam pembangunan rumah di kawasan Ciganjur yang mengakibatkan musibah longsor.
Baca juga: Turap Longsor di Ciganjur, Ternyata Sudah Ditolak Warga Sejak Awal Pembangunan
"Tentang bangunan ini sendiri, sekarang dalam proses investigasi, apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," kata Anies saat meninjau lokasi banjir di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Minggu (11/10/2020).
Anies bahkan menegaskan, pihaknya tak segan menindak para pengembang bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
"Dan bila dilanggar, akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi," ujar Anies.
Wagub DKI sebut ada pelanggaran
Selang tiga hari pascamusibah longsor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembangunan turap di Perumahan Melati Residence diduga melanggar aturan pendirian bangunan.
Pasalnya, turap tersebut dibangun di pinggir sungai. Sebelum menjadi turap, lahan di perumahan Melati Residence yang berbatasan dengan sungai itu berkontur landai.
Baca juga: Wagub DKI Duga Pembangunan Turap di Ciganjur Langgar Aturan
Lahan kemudian diratakan menggunakan tanah urukan sehingga berbentuk tegak lurus.
"Memang disitu diduga ada pelanggaran di bangunan tersebut, harusnya tidak boleh ada tembok yang jaraknya persis di pinggir sungai, harusnya ada space (jarak) yang cukup sehingga tidak terjadi longsor," kata Riza kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Selasa (13/10/2020).
Oleh sebab itu, Riza masih menanti hasil investigasi jajarannya tentang izin pembangunan turap tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.