JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan pengelola bioskop yang memutuskan tetap tutup meski sudah diizinkan operasi dengan sejumlah pembatasan.
Pembatasan yang harus dilakukan antara lain jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan untuk mengoperasikan kembali bioskop pada masa PSBB transisi menjadi wewenang masing-masing pengelola.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memaksakan pengelola untuk segera mengoperasikan tempat hiburannya seiring dengan pelonggaran yang diberikan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Pengelola Bioskop Belum Ajukan Izin Operasional di Masa Pandemi
"Ya itu akan menjadi kewenangan mereka. Ada beberapa usaha atau kegiatan yang kami berikan kewenangan pada masing-masing untuk dibuka atau tetap dalam posisi ditutup. Ya silakan ada hak," ujar Riza di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dia mengatakan, saat ini bioskop memang baru diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI bakal terus melakukan evaluasi mengenai pelonggaran yang diberlakukan. Apakah bisa diperluas atau harus diperketat kembali.
"Prinsipnya memang pelonggaran ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung 50 persen, apalagi 75 persen. Semuanya bertahap," kata dia.
"Sudah cukup banyak sebetulnya pelonggaran yang kami berikan di Jakarta. Namun demikian, perlu ada dukungan dari pihak dunia usaha, pihak swasta dari masyarakat," tambah dia.
Ketua GPBSI Djonny Sjafruddin mengatakan, hanya satu perusahaan bioskop yang sudah memutuskan untuk buka meski dengan pembatasan 25 persen kapasitas penonton, yakni CGV.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.