Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sebut Pemkot Depok Belum Usulkan Rancangan Perda Penanganan Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 16:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengonfirmasi bahwa Depok belum akan memiliki perda terkait PSBB atau penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.

Pasalnya, rancangan perda (raperda) mengenai Covid-19 atau PSBB belum diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok.

"Nggak sampai ada komunikasi (dengan Pemerintah Kota Depok) soal perda, kalau dengan saya di Bapemperda ya, enggak tahu kalau tingkat pimpinan ," jelas Ikravany kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI

"Setiap perda kan harusnya lewat Bapemperda dulu dan saya ketua Bapemperda. Belum ada usulan soal perda Covid-19 itu," ujarnya.

Pengusulan raperda mengenai PSBB atau penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.

Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi hari ini masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.

Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat.

Bahkan, tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.

Sebagai informasi, selama ini, protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.

Depok sendiri secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut, meski hingga sekarang permintaan itu tak kunjung direalisasikan.

"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkapnya.

Ikravany mengatakan, pihaknya akan menunggu inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk mengusulkan raperda soal PSBB atau penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Ia menilai Pemerintah Kota Depok punya segala instrumen yang diperlukan untuk menyusun rancangan peraturan yang sesuai dengan situasi lapangan, sebab selama ini penanganan pandemi ada di tangan mereka.

"Kalau dalam jangka waktu dekat ini mereka mau mengusulkan perda Covid-19, saya mau mengajukan pansus Covid-19 dulu," jelas Ikravany.

"Dicek dulu sekarang ini, apa persoalan kalian, kita mau ditulis semuanya baru kita berbicara soal perda Covid-19," imbuh politikus PDI-P itu.

Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek hingga data terbaru diperbarui kemarin, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, masih ada 1.407 pasien Covid-19 di Depok yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri, dari total 6.195 kasus Covid-19 yang sudah dilaporkan Pemkot Depok sejak Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com