Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbulkan Kerumunan, Disperindakop UKM Kota Tangerang Tunda Pendaftaran Bantuan UMKM

Kompas.com - 19/10/2020, 18:59 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah terjadinya kerumunan pendaftar bantuan UMKM di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang menunda sementara proses pendaftaran bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penundaan pendaftaran bantuan UMKM yang dicanangkan Pemerintah Pusat tersebut dituangkan dalam surat yang dikeluarkan DisperdakopUKM Kota Tangerang bernomor 530.4/2396-Bid.Pum/2020.

Dalam surat tersebut tertulis penundaan sementara kegiatan pendaftaran di seluruh tempat yang sebelumnya sudah dibuka di tiap kecamatan.

"Kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendataan online selesai dibuat," kata Kepala dinas Disperindakop UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra dalam surat tersebut.

Baca juga: Kerumunan Bantuan UMKM di Kota Tangerang Terjadi karena Disinformasi

Surat yang ditandatangani hari ini, Senin (19/10/2020) juga tertulis alasan penundaan untuk menghindari penumpukan warga.

Diputuskan juga dalam surat tersebut, pendaftaran tidak lagi dibuka secara offline melainkan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi yang akan dibuat.

"Mohon informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelaku UMKM atau masyarakat yang datang ke kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk mendaftar," kata dia.

Sebelum, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi.

Informasi yang beredar di kalangan masyarakat, kata Herman, kalau pendaftaran bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat berakhir hari ini.

"Ya itu ada disinformasi ada yang memberik informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," kata Herman saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Herman menjelaskan batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November mendatang.

Dia juga mengatakan jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan massa di masa pandemi.

"Dibuat jadwal perkecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke gedung Cisadane) semua sehingga ngebludak," kata dia.

Baca juga: Gedung Cisadane Kota Tangerang Penuh Kerumunan Pendaftar Bantuan UMKM

Adapun bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.

Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo 17 Agustus 2020 lalu.

Adapun empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM, yaitu sebagai berikut:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusu lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com