TANGERANG, KOMPAS.com - Kamis pekan lalu Polsek Jatiuwung geger oleh tujuh wanita yang melaporkan kejadian pencabulan yang mereka alami.
Ketujuh wanita tersebut melapor bahwa ada seorang dukun di Jatiuwung Kota Tangerang yang mengaku bisa menyembuhkan Covid-19.
Namun ternyata, dukun tersebut tidak menyembuhkan korban mereka dan justru mencabuli pasiennya.
"Terkait laporan disampaikan beberapa warga ada seorang diduga menyembuhkan Covid-19 pada akhirnya melakukan aksi cabul," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, pekan lalu.
Dalam laporan tujuh korban, kata Aditya, dukun tersebut memiliki tarif beragam mulai dari Rp 10.000 sampai dengan Rp 50.000.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Dukun Cabul Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19 di Tangerang
"Uang tunai yang diminta sebagai syarat permintaan untuk mengganti peralatan dan sarana untuk penyembuhan Covid-19," tutur Aditya.
Dukun cabul berinisial SD itu berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono mengatakan tersangka SD merupakan sopir angkot yang pekerjaannya terdampak Covid-19.
Selain menjadi angkot, tersangka juga dikenal sebagai tukang urut keliling. Karena maraknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang, tersangka memanfaatkan momentum tersebut.
Tersangka mengaku bisa menyembuhkan dan mencegah agar korbannya bisa kebal dari Covid-19.
"Dengan adanya momen Covid-19 itu dia menawarkan diri bahwa dia bisa ngobatin Covid-19 juga," tutur Zazali.
Tersangka SD dijerat dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun
Aditya Sembiring melanjutkan, sebelum kembali melanjutkan proses hukum, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka SD.
Baca juga: Modus Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Cabul Dilaporkan ke Polisi
Menurut Aditya, pemeriksaan kejiwaan tersangka SD diperlukan karena pertimbangan jumlah korban perbuatan cabul tersangka lebih dari satu orang.
"Sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya apakah ada gangguan atau tidak sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aditya.