JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkah oleh DPR pada 5 Oktober 2020, terus mendapatkan gelombang penolakan dari masyarakat.
Berbagai elemen dari buruh hingga mahasiswa sudah berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa demi memprotes pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Namun, aksi dalam unjuk rasa sering berujung ricuh antara pedemo dengan kepolisian, contohnya saat demo pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020).
Polisi menahan 1.192 orang pada kericuhan pertama dan 1.377 orang pada kericuhan kedua.
Hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar.
Baca juga: Tiga Penadah Ponsel Polisi yang Dicuri Pedemo di Jakarta Ditangkap
Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi di penghujung aksi dengan melempari petugas kepolisian.
Hingga kini, sudah ada beberapa orang yang menjadi tersangka.
Polisi menangkap tiga orang diduga penggerak pelajar yang terlibat kericuhan dalam demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Ketiga pria tersebut berinisial MLAI, WH dan SN yang ditangkap di kawasan Jakarta Timur dan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Ada 3 orang yang sebagai provokasi penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).
Yusri menegaskan, MLAI dan WH merupakan admin media sosial Facebook yang memiliki nama akun "STM Se-Jabodetabek".
Adapun, akun Facebook yang digunakan MALI dan WH itu memiliki 20.000 pengikut.
Baca juga: Polisi Pulangkan Sejumlah Pedemo Tolak Omnibus Law yang Diamankan di Sekitar Istana
"Tujuannya memprovokasi, menghasut dan juga video-video yang disebar memancing semua pelajar," katanya.
Sementara untuk SN merupakan admin dari akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga melakukan hal yang sama dengan MLAI dan WH.
Polisi menilai SN juga memprovokasi dan menghasut para pelajar dari media sosial instagram yang dibuat.
"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan," katanya.
Yusri menegaskan, ketiga tersangka diduga menggerakkan dan memprovokasi pelajar untuk berbuat ricuh itu juga berstatus pelajar.
MLAI, WH dan SN itu masih pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta.
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat," kata Yusri.
Bukan saja memprovokasi kericuhan pada tanggal 8 dan 13 Oktober, ketiganya juga menghasut pelajar lain untuk ikut dalam aksi pada 20 Oktober 2020.
Cara mereka pun masih sama dengan menggunakan media sosial baik Facebook hingga Instagram yang memiliki pengikut cukup banyak.
Baca juga: 3 Pemuda yang Keroyok dan Curi Barang Polisi Bertatus Pelajar dan Pengangguran
"Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," katanya.
Selain admin media sosial, tiga pemuda berinisial MRR (21), SD (18), MF (17) juga ditangkap karena mengeroyok anggota Polri berinisial AJS.
Pengeroyokan itu terjadi saat anggota Polri itu tengah mengamankan aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, 8 Oktober 2020.
"Pelaku pengeroyokan ada lima orang, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang). Korban anggota polri saat baru selesai melakukan pengamanan (demo)," ujar Yusri, Rabu (21/10/2020).
Yusri menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat AJS melihat adanya seseorang yang dikeroyok massa karena berusaha menenangkan agar tidak terjadi kericuhan tepat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
AJS yang berusaha melerai seorang tersebut turut dikeroyok di antaranya oleh tiga dari lima pelaku tersebut.
Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar
"AJS yang mencoba melerai ini yang kemudian malah dikeroyok oleh kelima tersangka. Karena mereka sempat berteriak polisi dan berkumpul melakukan pengeroyokan," katanya.
Yusri menjelaskan, tiga pelaku itu masing-masingnya melakukan pemukulan terhadap AJS hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
AJS pun mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, dan kepala. Karena memang pelaku memukul secara bersama-sama. Korban saat ini masih ada di RS Polri," kata Yusri.
"Jadi memang para pelaku ini ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Yusri
Adapun ketiga pemuda yang melakukan pengeroyokan itu masih berstatus sebagai pelajar dan pengangguran.
"Jadi memang para pelaku ini ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Yusri
Menurut Yusri, bukan hanya melakukan pengeroyokkan, ketiga tersangka juga menjarah barang-barang milik korban.
Baca juga: 33 Pelajar Diamankan Saat Demo di Sekitar Istana, Kapolda Duga Kelompok Anarko
"Selain melakukan pengeroyokan, mereka ini juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik korban," katanya.
Para tersangka sebetulnya sudah mengetahui bahwa seseorang yang dikeroyok itu merupakan anggota Polri.
Namun hal itu tak menghentikan mereka untuk melakukan pencurian baran-barang korban berupa ponsel, jam tangan, dan tanda pengenal anggota Polri.
"Jadi mereka sudah tahu, bukan punya rasa segan tapi malah diambil barang-barangnya. Kalau senjata api tidak (ada), karena istruksi dari pimpinan kami untuk pengamanan unjuk rasa tidak boleh membawa senjata api," ucap Yusri.
Ponsel itu pun dijual para tersangka kepada penadah berinisial Y (29), FA (24) dan AIA (25) yang saat ini sudah ditangkap.
"Memang setelah (MR, SD dan MF) melakukan pengeroyokan diambil handphone korban kemudian dijual kepada tiga orang yakni Y, FA dan AIA," kata Yusri.
Tersangka MR yang meminta Y untuk menjualkan ponsel korban dengan mendapatkan upah Rp 100.000.
Kemudian Y menyerahkannya kepada FA dengan maksud membuka akses keamanan yang sebelumnya dibuat oleh korban.
Setelah akses keamanan berhasil dibuka, Y dan FA menjual ponsel tersebut kepada AIA melalui aplikasi jual beli online seharga Rp 2.250.000.
"Itulah yang dilakukan yang saat ini jadi tersangka Y, FA dan AIA. Itu yang dilakukan di penjualan," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.