JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MRR (21), SD (18) dan MF (17), tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap anggota Polri berinisial AJS, diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan pengangguran.
Pengeroyokan dan pencurian itu terjadi saat korban sedang melakukan pengamanan massa dalam unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020), lalu.
"Jadi memang para pelaku ini ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Keroyok Polisi saat Amankan Demo di Jakarta, 3 Pemuda Ditangkap
Yursi menegaskan, proses hukum para pelaku tetap berlanjut meski ada salah satu pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Hanya saja, kata Yusri, penanganan berbeda dilakukan terhadap pelaku yang masih di bawah umur mulai dari pemeriksaan hinga hukuman.
"Aturan untuk anak di bawah umur memang ada perbedaan dengan orang yang dewasa. Dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak, itu harus didampingi oleh Bapas, Pengacara dan tempatnya pun khusus," katanya.
Baca juga: Nyanyikan Lagu yang Menyinggung Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda berinisial MRR, SD dan MF yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polri, AJS.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga mengambil barang-barang berupa ponsel, jam tangan dan kartu tanda pengenal Polri milik korban.
Pengeroyokan dan pencurian itu terjadi saat korban tengah berugas mengamankan aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Saat itu, korban melihat adanya seseorang yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat kericuhan dan tidak merusak fasilitas umum malah dikeroyok oleh para pelaku.
Korban yang berusaha melerai justru turut dipukuli oleh para pelaku hingga mengalami luka di mata, punggung, bahu, dada dan kepala.
Hingga kini, korban yang mengalami luka serius masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.