"Saya juga masih nunggu-nunggu kepastian (ganti rugi) dan nasib rumah saya," kata Witarsih saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Witarsih mengaku sudah kehilangan tempat tinggal miliknya dan segala kenangan di rumahnya.
Sampai saat ini, ia belum melihat bentuk tanggung jawab dari pihak Melati Residence.
"Tanah itu tetap milik saya dan pengembang mengganti rugi rumah dan harta benda yang tidak dapat saya selamatkan," ujarnya.
Baca juga: Ketika Pembangunan Turap Perumahan di Ciganjur Diduga Langgar Ketentuan Pemprov DKI
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada (10/10/2020).
Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.
Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Polisi memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.
Pihak Melati Residence juga sudah dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan tapi tak hadir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan