Rahmat berharap dengan adanya kasus ini, pelaku bisa jera dan tidak lagi buang sampah sembarangan.
Ia juga mengimbau masyarakat bisa tertib membuang sampah pada tempatnya.
"Yang jelas masyarakat harus tahu apabila melakukan sesuatu yang tentunya merugikan orang banyak seperti kasus ini yang telah diviralkan, masyarakat harus patuh, ikut jaga ketertiban umum sehingga hidupnya bisa nyaman, damai, tentram di Kabupaten Bekasi untuk lakukan aktivitas kesehariannya," tutur dia.
Tiga pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi di saat polisi sedang mencari mereka.
Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya kemudian menyerahkan pelaku ke Satpol PP karena proses selanjutnya adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," ujar dia.
Dalam pemeriksaan sementara, empat kantong sampah yang dibuang pelaku ke lahan kosong Kalimalang adalah sampah domestik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sampah yang dibuang adalah sisa ulang tahun anak dari Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantongan plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan