JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya pernah meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Menurut Anies, evaluasi penetapan cuti bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama
"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Namun, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI hanya bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.