Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav Kembali Keluarkan Peringatan Bahaya Bermain Layang-layang di Area Penerbangan

Kompas.com - 26/10/2020, 18:29 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikekal sebagai AirNav Indonesia, kembali mengeluarkan peringatan bahaya bermain layang-layang di area penerbangan.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara dapat membahayakan pesawat udara dan keselamatan penumpang serta awak kabin di dalamnya.

"Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Adapun peringatan sebelumnya pernah dikeluarkan AirNav pada 27 Mei lalu terkait dengan balon gas dan layang-layang yang terbang di jalur penerbangan.

Baca juga: Pilot Melihat Banyak Layang-layang, tapi Sulit Dihindari

Pada saat itu, AirNac mengeluarkan Notice of Airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN tentang peringatan kepada pilot yang melewati ruang udara yang dipenuhi balon udara.

Sedangkan peringatan kali ini lebih kepada penerbangan layang-layang yang terjadi di sekitar bandara dan jalur penerbangan pesawat udara.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul peristiwa layang-layang berukuruan 50x50 sentimeter tersangkut di pesawat Citilink kode penerbangan 1107 di Bandara Adisutjipto Jogjakarta.

"Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat," kata dia.

Pramintohadi mengatakan, pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sudah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara.

Baca juga: Angkasa Pura II Bentuk Satgas Layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta

Akan tetapi kejadian tersangkutnya layang-layang tersebut tidak bisa dihindari.

Dia kembali mengingatkan agar masyarakat bisa mematuhi peraturan larangan menerbangkan layang-layang untuk keselamatan bersama.

"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com