BEKASI, KOMPAS.com - Pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih berinisial AFS yang menerobos palang Tol Jakasampurna, Bekasi, tanpa membayar tarif tol akhirnya dikenakan sanksi tilang.
Manager operasional Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu Ghani mengatakan, AFS dikenakan sanksi tilang oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR).
AFS dikenakan Pasal 287 Ayat 1 tentang Rambu Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dia ditilang sama PJR, enggak sampai Rp 500.000, karena menerobos lalu lintas," ujar Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
AFS juga telah melunasi pembayaran E-toll yang belum ia bayar saat menerobos palang Tol Jakasampurna.
Baca juga: Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf
AFS mengaku terpaksa menerobos palang tol lantaran tak membawa E-toll.
"Pengakuan mereka tidak bawa E-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya saat palang tol terbuka," kata Ghani.
Meski demikian, kini Ghani memastikan kasus penerobosan palang tol itu telah selesai.
Sebab AFS sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Penerobos ke kantor KKDM untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf. Jadi udah clear masalahnya," ucap dia.
Baca juga: Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.