Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pencurian Disertai Pembunuhan di Rumah Kos Kawasan Tambora

Kompas.com - 30/10/2020, 14:52 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian disertai pembunuhan terjadi di sebuah rumah merangkap indekos di Jalan Pekapuran 2, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (28/10/2020).

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SH alias UK (24), tak lama setelah peristiwa terjadi.

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database para pelaku " jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Jakarta Barat, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Tambora

Awalnya, saksi pelapor, yang merupakan istri korban, terbangun setelah mendengar suara dari jendela.

Ketika mengecek sumber suara, ia mendapati SH yang mengenakan kaos biru dan topi, sedang berupaya mengambil ponselyang dalam kondisi pengisian dayadi belakang pintu.

Ia segera meneriaki SH maling!

Teriakan itu membangunkan korban berinsial RS dari tidurnya.

RS segera mengejar pelaku yang berlari ke arah lantai satu indekos milik korban.

Menyaksikan kejadian tersebut, dua orang saksi lainnya segera menyusul untuk membantu korban.

Dalam upaya menangkap pelaku, korban dan pelaku sempat terlibat aksi saling dorong pintu gudang.

Namun, di tengah-tengah aksi tersebut, pelaku tiba-tiba menikam rusuk korban.

Pelaku segera lari meninggalkan tempat kejadian setelah menghujami korban dengan tusukan senjata tajam.

Istri korban segera membawa korban ke Puskesmas Tambora untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan kejadian kurang dari satu jam.

Setelah diperiksa, SH diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Dari hasil tes urine yang dilakukannya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamphetamine.

SH dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com