Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kompas.com - 02/11/2020, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA satu pertanyaan tersisa dari tiga fakta yang mengemuka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Apakah tiga fakta ini memiliki kaitan yang belum atau tidak terungkap?

Pertama, soal api yang merambat begitu cepat. Kedua, soal rekaman CCTV yang hilang. Ketiga, soal proyek ilegal.

Program AIMAN di Kompas TV mengupasnya.

Api merambat cepat

Seperti diketahui, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang melalap gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang oleh para pekerja renovasi di lantai 6.

Baca juga: Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Pertanyaannya, bagaimana puntung rokok bisa menyebabkan kobaran api yang dalam tiga jam menghanguskan seluruh gedung.

Menurut polisi, ada akseleran alias faktor yang mempercepat kebakaran berupa cairan pembersih lantai. Cairan itu ada di tiap lantai gedung utama.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara) dari Puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata gedung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu minyak lobi. Cairan pembersih yang digunakan petugas cleaning service ini ada di setiap lantai.

Kesimpulan soal akseleran ini didapat setelah tim Puslabfor menemukan adanya fraksi solar dan thinner di tiap lantai usai kebakaran. Hasil penelusuran, kandungan fraksi solar dan thinner berasal dari minyak lobi.

“Kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal. Dari situ lah kita bisa menyimpulkan bahwa barang ini yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di gedung Kejaksaan Agung," ungkap Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020) lalu.

Rekaman CCTV hilang

Akibat kebakaran yang melahap seluruh gedung, rekaman CCTV di seluruh gedung utama hilang. Demikan informasi yang saya dapat dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. DVR (Digital Video Recorder) alias alat perekam CCTV rusak terbakar.

Saya coba bertanya kepada aktivis anti-korupsi yang banyak mengawal kasus-kasus korupsi yang ditangani di Kejaksaan Agung, Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Siapa yang paling diuntungkan dari hilangnya rekaman CCTV ini?

Menurut Boyamin, yang paling krusial adalah kasus besar yang belum terungkap di penyidikan yaitu kasus Jaksa Pinangki. Gedung yang terbakar adalah tempat di mana Pinangki berkantor setiap hari. Ia menduga, bisa jadi CCTV merekam aktivitas pergerakan sosok yang disebut sebagai King Maker dalam kasus ini.

Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.

Proyek ilegal

Pekerjaan renovasi yang sedang dilakukan di salah satu lantai gedung itu disebut sebagai proyek yang tidak dianggarkan.

Saya kembali bertanya kepada Brigjen Pol Alwi Setiyono.

"Betul, proyek tersebut ilegal," kata Awi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com