Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Sertifikasi Lahan Monas

Kompas.com - 05/11/2020, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan proses sertifikasi lahan Monas sebagai lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan tersebut sudah diproses dan dalam koordinasi Kementerian Sekertaris Negara.

"Itu (sertifikasi) masih dalam proses ya kita sudah koordinasikan dengan Kementerian Sekertaris Negara," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza tersebut menjelaskan, saat ini ada sejumlah aset negara di wilayah DKI Jakarta yang dimiliki pemerintah pusat, namun dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Ahok Sebut Revitalisasi Monas Garapan Anies Hasilnya Bakal seperti di Washington

Salah satunya Monas yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda membuat aset tersebut sering terbentur ketidakjelasan wewenang.

"Kami ingin seluruh aset pemerintah itu memiliki alas sekat yang baik dan benar dan semuanya mendapat sertifikasi yang baik sehingga ke depan tidak ada tanah kita yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," kata dia.

Meski Pemprov DKI Jakarta mengajukan sertifikasi kawasan Monas, Ariza mengatakan, keputusan tetap diserahkan kepada negara.

"Jadi saya kira itu tidak ada masalah, apakah itu akan di (Pemprov DKI) Jakarta atau tetap di Setneg," kata dia.

Baca juga: Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memantau proses sertifikasi lahan Monas.

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni mengatakan, aset tanah negara termasuk Monas dipastikan harus dikuasai negara.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, hukum dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata dia.

Pengelolaan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995.

Dalam keputusan tersebut Menteri Sekertaris Negara ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pengarah dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan Medan Merdeka yang tercantum dalam Pasal 3 Huruf a.

Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk sebagai pimpinan pelaksana pengelolaan kawasan Medan Merdeka yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 yang tertulis:

"Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara fungsional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com