Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Hingga hari sidang vonis, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.
Menanggapi vonis hakim, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa usai pembacaan vonis.
JPU juga menyatakan masih akan berpikir dahulu terkait vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.