"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu, 'Obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta,' (saya bilang), 'Jangan, ini obat penenang.' Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.
Baca juga: Keberatan Tuntutan Jaksa, Vanessa Angel Minta Tak Dipenjara agar Bisa Dekat Anak
Dinyatakan oleh Abdul, Vanessa meminta obat tersebut sebab sedang dalam tekanan ketika menjalani proses sidang tersebut.
"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.
Abdul sendiri masih mengonsumsi xanax sebab memiliki riwayat penyakit jantung. Ia pun menyatakan bahwa memiliki resep resmi untuk konsumsi obat tersebut.
Vanessa mengaku memiliki resep untuk sebagian pil xanax yang ia miliki.
Namun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, resep pil xanax yang diberikan dokter untuk Vanessa ialah seberat 0,5 miligram.
Sementara itu, pil xanax yang dimiliki oleh Vanessa seberat 1 miligram.
"Resep itu yang diberikan kepada saudari VA itu berbeda dengan yang diresepkan oleh dokter. Kalau dokter resepnya 0,5 miligram, yang kami sita dari saudari VA itu 1 miligram," ujarnya.
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika
Tak hanya itu, resep juga masih didapati polisi ada di tangan Vanessa. Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada apotek.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.
Meski jadi tersangka, Vanessa tidak ditahan. Ia ditetapkan menjadi tahanan kota.
Kompol Ronaldo mengatakan, status tahanan kota diterima oleh Vanessa sebab usia kehamilannya yang saat itu enam bulan.
Pertimbangan lainnya, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga sedang tidak menerima tahanan baru.
"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita, maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya
Selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tahanan kota, Vanessa wajib lapor ke Polres Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.