JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri motor berinisial NJ dan A yang beraksi di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, pada Kamis (5/11/2020).
NJ ditembak mati karena melawan saat dilakukan penangkapan dengan berupaya mengeluarkan senjata api.
"Hindari bahaya, petugas lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Pada saat dilarikan ke rumah sakit dia meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (6/11/2020).
Yusri menegaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban pencurian motor.
Polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap NJ dan A.
Baca juga: Polisi Tunggu Keterangan Pelapor terhadap Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
"Saat beraksi, NJ berperan sebagai pemetik dan A sebagai joki. Sementara A karena tidak melakukan perlawanan, kita berhasil mengamankan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka juga tidak segan menembak hingga membacok korban yang memergoki aksi mereka.
"Saat ini kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senjata api itu," katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, senjata api, beberapa senjata tajam.
Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Total Rp 200 Miliar
Sementara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.