JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) yang hendak mengambil surat tilang kembali memenuhi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pada Jumat (6/11/2020).
Karena membludak, akhirnya tak sedikit pelanggar lalin yang memarkirkan motornya sembarangan di pinggir jalan Kantor Kejari.
Merespons hal tersebut, petugas dari Suku Dinas Perhubungan langsung melakukan tindakan pencabutan pentil ban kendaraan-kendaraan tersebut.
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah berujar, operasi cabut pentil (OCP) rutin dilaksanakan pihaknya setiap Jumat.
Baca juga: Pelanggar Lalin yang Padati Kejari Jakbar Malah Ngeyel Saat Diimbau Patuhi Prokes
Pasalnya, jumlah pelanggar lalu lintas yang hendak mengurus tilang selalu membludak, sehingga pengendara yang memarkir motornya sembarangan pun banyak.
"Rutin itu (OCP). Kalau memang hari Jumat itu antrean yang ngambil tilang itu memang ngantre makanya tiap Jumat itu kami antisipasi terus," ujar Erwansyah
Erwansyah mengaku bahwa pihak Suku Dinas Perhubungan telah bekerjasama dengan Walikota untuk membuat parkiran khusus di sebelah kantor Kejari.
Namun, sebab antrean jumlah pelanggar yang datang membludak, pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan bermotor pun sering tak kebagian tempat parkir.
Sehingga, banyak yang memutuskan untuk memakirkan kendaraannya di pinggir jalan Kantor Kejari.
"Kita udah kerja sama, sama wali kota di sebelah Kejari itu udah dibuatin parkiran. Tadinya kan enggak ada. Udah ada lahan parkir dia. Sebelah kiri kejari itu. Tadinya kan di jalanan tuh.
Udah dipindahin kesitu, tapi kadang-kadang karena membludak, masih ada aja yang keluar," jelas Erwansyah.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan