Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Pemprov DKI, FITRA: Dokumen Perencanaan Anggaran Wajib Dibuka untuk Publik

Kompas.com - 09/11/2020, 20:57 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengatakan, seluruh dokumen perencanaan anggaran daerah wajib dipublikasikan.

Hal ini untuk mengomentari draf anggaran Pemprov DKI yang tidak dipublikasikan meskipun pembahasannya sedang berlangsung.

Dokumen tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), termasuk Penjabaran APBD dan DPA-OPD.

"Termasuk draf rancangan KUA-PPAS atau RAPBD," ucap Misbah kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Misbah menambahkan, ketentuan yang mengatur publikasi dokumen perencanaan anggaran daerah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Misbah menyebut, sebelumnya, informasi mengenai pembahasan anggaran pernah dipublikasikan oleh Bappeda DKI. Namun menurutnya, tak lama kemudian informasi tersebut diturunkan.

Selain itu, dia mempertanyakan rencana Pemprov DKI yang akan memperbarui sistem e-budgeting dengan sistem smart e-budgeting.

"Katanya Pemda sudah mengembangkan smart e-planning dan e-budgeting, tapi kita lihat proses penyusunan APBD DKI masih amburadul," tutur Misbah.

Baca juga: Butuh Lahan TPU Jenazah Covid-19, Pemprov Jakarta Anggarkan Rp 254 M dalam APBD-P 2020

Dengan demikian, semestinya Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta membuat aturan untuk mempertegas agar dokumen Rancangan KUA PPAS dipublikasikan secara berkala.

Misbah sebelumnya mengatakan, jika draf KUA-PPAS 2021 dapat diakses publik, masyarakat dapat memberikan kritik serta masukan yang substansial.

"Kalau dokumennya sudah final, masyarakat ngapain juga memberi masukan sesuatu yang sudah final?" tutur Misbah kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Kendati demikian, rancangan yang dapat diakses publik haruslah draf yang telah disepakati untuk dibahas, agar tidak menimbulkan polemik.

"Jangan sampai ada beberapa versi seperti UU Cipta kerja, yang banyak versi," kata Misbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com