JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.
Pendaftaran sudah dibuka dan masih berlangsung sampai 16 November 2020.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pengusaha antusias untuk mendapatkan dana hibah pariwisata.
Hingga saat ini, sudah ada 191 usaha atau industri yang telah mendaftar.
Bambang mengatakan, hampir semua jenis akomodasi dan restoran tertarik untul mendapatkan dana hibah.
"Sudah ada 191 usaha atau industri dari semua jenis akomodasi dan restoran," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Bisa Dapat Dana Hibah, Ini Syaratnya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak 1 November lalu melalui situs web Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Untuk pendaftaran sudah ada di website kami di jakarta-tourism.go.id," ujar Gumilar saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).
Dia mengatakan, cara pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha hotel atau restoran yang mengajukan dana hibah dapat dilihat di situs web tersebut.
"Jadi nanti kan persyaratan itu yang pertama mereka memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI: Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran Disesuaikan dengan Pajak yang Dibayar
Persyaratan kedua, pemilik usaha harus memiliki bukti membayar pajak sepanjang 2019.
Ketiga, usahanya sampai saat ini masih beroperasi dan pemilik usaha harus berdomisili di Jakarta.
Pengajuan juga harus disertai dengan rencana penggunaan yang jelas.
Setelah itu, petugas dari Disparekraf DKI Jakarta akan memverifikasi data.
"Kami akan lakukan verifikasi data, kemudian juga mereka tentunya harus menyampaikan rencana kebutuhan penggunaan dana hibah seperti apa. Nanti di website akan kami umumkan juga (yang terpilih)," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.