JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 saat ini masih dalam tahap penyelesaian pengundangan.
"Lagi kami proses finishing penandatanganan dan pengundangannya," ucap Yayan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Yayan menuturkan, proses tersebut diproyeksikan selesai pada pekan ini. Kemudian, perda diharapkan bisa segera berlaku.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai. Jadi kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku, mudah-mudahan," kata Yayan.
Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap penomoran.
"Ini kan sudah dalam proses penomoran," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Selain itu, perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19. Perda ini sudah disahkan DPRD DKI Jakarta pada bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.