Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI

Kompas.com - 18/11/2020, 06:13 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana oenjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Kronologi

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu Jusni hendak melamar pekerjaan dari teman-temannya yang baru turun dari berlayar.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang, yang salah satu di antaranya merupakan anggota TNI.

Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan

Jusni dan kawan-kawan sempat melarikan diri setelah salah satu dari kelompok lawan mengancam akan mengeluarkan senjata.

Tak lama kemudian datang 10 orang lagi yang mengejar, lalu menangkap Jusni.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kekecewaan pihak keluarga

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Maulana mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan itu.

Menurut Maulana, semua terdakwa seharusnya menerima hukuman pemecatan, karena mereka sama-sama melakukan pemganiayaan yang menyebabkan nyawa Jusni melayang.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa, Hanya 2 Oknum TNI Penganiaya Berujung Kematian yang Dituntut Pemecatan

"Iya pihak Kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian di tambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.

"Tanggapan kami sebagai pihak keluarga itu seharusnya semua ditambahkan hukuman pemecatan, karena mereka melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama," sambungnya.

Pihak korban akan buat aduan ke Komnas HAM

Merasa tidak puas dengam tuntutan itu, Maulana berujar, pihaknya berencana membuat pengaduan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial untuk meminta bantuan.

"Kami dari pihak keluarga untuk mengupayakan mau mengadukan di Komnas HAM dan Komisi Yudisial terkait masalah perkara ini," ujar Maulana.

Maulana menilai, pasal yang dituntut meringankan terdakwa dan tidak berpihak pada korban.

"Kami melihat bahwa tidak sesuai apa yang kemudian dibacakan oleh oditur terkait masalah tuntutan yang tidak berpihak pada kemanusiaan," tutur Maulana.

"Artinya pasal yang didakwakan 351 ayat 3 dan pasal 55, seharusnya dalam tanggapan saya selaku kuasaan hukum keluarga korban bahwa seharusnya pasal 170 ayat 2 poin 3 yang mengakibatkan matinya seseorang," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com