9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana oenjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat itu Jusni hendak melamar pekerjaan dari teman-temannya yang baru turun dari berlayar.
Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang, yang salah satu di antaranya merupakan anggota TNI.
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan
Jusni dan kawan-kawan sempat melarikan diri setelah salah satu dari kelompok lawan mengancam akan mengeluarkan senjata.
Tak lama kemudian datang 10 orang lagi yang mengejar, lalu menangkap Jusni.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Jusni meninggal dunia 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Maulana mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan itu.
Menurut Maulana, semua terdakwa seharusnya menerima hukuman pemecatan, karena mereka sama-sama melakukan pemganiayaan yang menyebabkan nyawa Jusni melayang.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa, Hanya 2 Oknum TNI Penganiaya Berujung Kematian yang Dituntut Pemecatan
"Iya pihak Kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian di tambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.
"Tanggapan kami sebagai pihak keluarga itu seharusnya semua ditambahkan hukuman pemecatan, karena mereka melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama," sambungnya.
Merasa tidak puas dengam tuntutan itu, Maulana berujar, pihaknya berencana membuat pengaduan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial untuk meminta bantuan.
"Kami dari pihak keluarga untuk mengupayakan mau mengadukan di Komnas HAM dan Komisi Yudisial terkait masalah perkara ini," ujar Maulana.
Maulana menilai, pasal yang dituntut meringankan terdakwa dan tidak berpihak pada korban.
"Kami melihat bahwa tidak sesuai apa yang kemudian dibacakan oleh oditur terkait masalah tuntutan yang tidak berpihak pada kemanusiaan," tutur Maulana.
"Artinya pasal yang didakwakan 351 ayat 3 dan pasal 55, seharusnya dalam tanggapan saya selaku kuasaan hukum keluarga korban bahwa seharusnya pasal 170 ayat 2 poin 3 yang mengakibatkan matinya seseorang," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.