BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengadukan nasib para pengusaha kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Mereka merasa berada di unjuk tanduk kala Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sepakat menaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 4,21 persen pada 2021.
"Ya kita minta win-win solution lah ke Pak Wali Kota. Tolong perhitungkan baik-baik dan dipertimbangkan kondisi real perusahaan-perusahaan," kata Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, naiknya UMK kota secara perlahan dapat membunuh para pengusaha. Pengusaha sudah cukup disulitkan dengan situasi ekonomi di tengah pandemi.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Bagai Buah Simalakama...
Penjualan dan produksi menurun sehingga pendapatan pun semakin menipis. Keadaan akan semakin sulit ketika para pengusaha harus membayar pekerja dengan upah yang terbilang besar.
"Kalau beban biaya ditambah maka perusahaan bisa terancam kolaps atau terpaksa melakukan evaluasi kelangsungan usahanya. Bisa saja tutup atau relokasi dan bisa PHK buruhnya untuk mengurangi biaya-biaya," jelas dia.
Walau pasrah, dia berharap Wali Kota mau mempertimbangkan nasib para pengusaha di detik-detik terakhir pengesahan kenaikan UMK itu.
Baca juga: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Tanpa Persetujuan Unsur Pengusaha, Ini Alasannya...
Jika naik 4,21 persen, UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000 dan mencapai Rp 4.782.934.
Hasil rapat ini nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi agar direkomendasikan ke Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat pun akan mengesahkan UMK tersebut pada akhir tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.