Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta

Kompas.com - 22/11/2020, 05:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengabulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Depok sebesar Rp 137.409 untuk tahun 2021.

Dengan ini, UMK Depok 2021 naik dari Rp 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514.

Keputusan ini diteken Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020.

Kota Depok merupakan 1 dari 17 wilayah yang mengusulkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat.

"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten/kota ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, atau kota," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kemarin.

Baca juga: Wali Kota Serahkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 Bekasi ke Ridwan Kamil

Di sisi lain, Kota Depok jadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).

Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi sebelumnya menyampaikan, usulan kenaikan UMK Depok 2021 telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.

"Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen," jelas Dedi kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.

Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.

Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.

"Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514," kata Dedi.

Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com