BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi pada 2021 sudah sampai di meja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).
Rekomendasi kenaikan upah sebesar 4,21 persen itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Emil.
"Sudah kami kirim rekomendasinya (kepada Gubernur). Selesai pengesahan kan tanggal 17 November malam, besoknya langsung kami kirim," kata Ika saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Ida tak bisa memastikan waktu pengesahan UMK oleh Emil.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Sikap Apindo dalam Penentuan Kenaikan UMK 2021
Namun demikian, dia optimistis UMK tahun 2021 itu akan sesuai rekomendasi yang disampaikan Pemkot Bekasi.
"Kami optimistis lah, mudah-mudahan berjalan lancar. Pak Gubernur pasti yang lebih tahu kondisi," jelas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi dengan serikat buruh sepakat menaikkan UMK tahun 2021 sebesar 4,21 persen.
Baca juga: UMK 2021 Kota Bekasi Diusulkan Naik 4,21 Persen, Ini Tanggapan Menaker
Jika usulan itu kemudian disetujui dan disahkan di tingkat Pemprov Jawa Barat, maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 akan menjadi Rp 4.782.934 per bulan.
Sementara itu, pengusaha merasa berkeberatan dengan kenaikan UMK tersebut lantaran harus membayar pekerja dengan gaji besar di tengah iklim usaha yang redup karena pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.