BEKASI, KOMPAS.com - Upah minimum kota (UMK) Bekasi diusulkan naik 4,21 persen pada 2021 atau menjadi Rp 4.782.934.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengapresiasi usulan yang disepakati Pemerintah Kota Bekasi dengan serikat buruh itu.
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mempertimbangkan dengan matang dalam memutuskan kenaikan UMK itu.
"Pasti nanti dalam memutuskan tersebut, Gubernur akan melihat berbagai sisi lain, Gubernur akan mendengarkan Dewan Pengupahan Provinsi dan stakeholder yang lain," kata Ida di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Tanpa Persetujuan Unsur Pengusaha, Ini Alasannya...
Ida yakin keputusan Ridwal Kamil nantinya merupakan yang terbaik untuk keberlangsungan usaha dan juga iklim usaha di Kota Bekasi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi dengan serikat buruh sepakat menaikkan UMK Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen.
Sementara itu, pengusaha merasa berat dengan kenaikan UMK tersebut lantaran harus membayar pekerja dengan gaji besar di tengah iklim usaha yang redup karena pandemi.
Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen
Kesepakatan soal kenaikan UMK itu akan diusulkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Gubernur Ridwan Kamil. Pengesahan UMK pada akhirnya akan dilakukan di tingkat Pemprov Jawa Barat.
Jika usulan itu kemudian disetujui dan disahkan di tingkat Pemprov Jawa Barat, maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 akan menjadi Rp 4.782.934 per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.