TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten sebesar Rp 4.230.792,65.
Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 56/Kep.272-HUK/2020 yang diteken oleh Wahidin pada Jumat (20/11/2020).
Dengan penetapan tersebut, UMK Kota Tangerang Selatan 2021 naik sebesar Rp 62.524 dari upah minimum pada 2020, yakni Rp 4.168.268,62.
Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta
Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19.
Seperti UMK 2020 yang naik 8,51 persen dari Rp 3.841.368,19 menjadi Rp 4.168.268,62.
Begitu juga pada 2019, ketika UMK di Tangerang selatan naik Rp 285.533,52 dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, upah minimum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Banten naik sekitar 1,5 persen.
“UMK tahun 2021 untuk semua daerah naik 1,5 persen,” kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.
Dalam kepgubnya, Wahidin menjelaskan bahwa besaran UMK 2021 yang ditetapkan diperuntukan bagi perusahan yang tidak terdampak ekonomi akibat padenmi Covid-19.
“Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bantern,” seperti dikutip dari Kepgub tersebut.
Berbeda dengan usulan
UMK Tangsel yang ditetapkan Gubernur tersebut berbeda dengan hasil pembahasan antara Pemkot, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat buruh, dan pakar pengupahan dari perguruan tinggi.
Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, awalnya perwakilan serikat buruh di Tangerang Selatan mengajukan kenaikan upah minum sebesar 8,5 persen dari UMK 2020.
Setelah melewati pembahasan dalam rapat koordinasi, disepekati bahwa kenaikan UMK 2021 yang akan diusulkan ke tingkat provinsi sebesar 3,3 persen.