Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Tangsel 2021 Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Kecewa Lebih Rendah dari Usulan

Kompas.com - 22/11/2020, 06:00 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten sebesar Rp 4.230.792,65.

Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 56/Kep.272-HUK/2020 yang diteken oleh Wahidin pada Jumat (20/11/2020).

Dengan penetapan tersebut, UMK Kota Tangerang Selatan 2021 naik sebesar Rp 62.524 dari upah minimum pada 2020, yakni Rp 4.168.268,62.

Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta

Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19.

Seperti UMK 2020 yang naik 8,51 persen dari Rp 3.841.368,19 menjadi Rp 4.168.268,62.

Begitu juga pada 2019, ketika UMK di Tangerang selatan naik Rp 285.533,52 dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, upah minimum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Banten naik sekitar 1,5 persen.

“UMK tahun 2021 untuk semua daerah naik 1,5 persen,” kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.

Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dalam kepgubnya, Wahidin menjelaskan bahwa besaran UMK 2021 yang ditetapkan diperuntukan bagi perusahan yang tidak terdampak ekonomi akibat padenmi Covid-19.

“Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bantern,” seperti dikutip dari Kepgub tersebut.

Berbeda dengan usulan

UMK Tangsel yang ditetapkan Gubernur tersebut berbeda dengan hasil pembahasan antara Pemkot, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat buruh, dan pakar pengupahan dari perguruan tinggi.

Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, awalnya perwakilan serikat buruh di Tangerang Selatan mengajukan kenaikan upah minum sebesar 8,5 persen dari UMK 2020.

Setelah melewati pembahasan dalam rapat koordinasi, disepekati bahwa kenaikan UMK 2021 yang akan diusulkan ke tingkat provinsi sebesar 3,3 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com