Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji keputusan mengenai pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibolehkan Mulai Januari 2021, Ini Teknis Pelaksanaan dan Imbauan Pemerintah
Menurut Ariza, kebijakan pembelarajan tatap muka tidak bisa diputuskan sembarangan, lantaran banyak hal yang perlu disiapkan, antara lain regulasi, sarana prasarana, siswa, dan keputusan orangtua murid.
"Pertama regulasinya, kedua kesiapan sarana prasarananya. Ketiga yang tidak kalah penting, siswanya. Keempat orangtuanya, belum tentu orangtuanya setuju," tutur Ariza.
Oleh karenanya, Pemprov DKI masih membahas kebijakan tersebut dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan mengenalisis kebijakan ini dengan epidemiolog.
"Kalau memang merasa sudah dimungkinkan, nanti kami akan sama-sama bahas, diskusikan. Tentu itu dilihat situasi kondisinya, apakah masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan, bagaimana kesiapan sarana prasarana pendukungnya, regulasinya, fasilitasnya," ucap Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.