Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
Baca juga: Minta Polisi Tegas Usut Penganiayaan Balita di Ciputat, KPAI Akan Surati Polres Tangsel
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman.
Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.
Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan. Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.