JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka RH, salah seorang anggota komplotan pencuri rumah tinggal yang dikenal dengan nama Geng Pandawa, terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Fakta tersebut terungkap usai polisi menjalankan tes urine pada kelima anggota komplotan tersebut, Kamis (26/11/2020).
“Dari hasil (tes) urine, pelaku RH merupakan seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya, dalam sebuah keterangan, Kamis.
Arsya menjelaskan bahwa urine RH terbukti mengandung metamphetamine dan benzo yang terkandung di dalam sabu-sabu.
RH dan empat rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Geng Pandawa Sudah 24 Kali Mencuri dengan Modus Jadi Petugas Pertanahan
Diketahui bahwa sepanjang tahun 2020, komplotan tersebut telah 24 kali melancarkan aksi pencurian di rumah di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Modus komplotan tersebut adalah dengan mengaku sebagai petugas resmi dari instansi tertentu.
Sebagian dari komplotan akan mengalihkan perhatian pemilik rumah dengan mengajaknya berbicara di luar rumah.
Sementara itu, sebagian lainnya akan mengambil harta benda di dalam rumah ketika pemilik rumah tidak memperhatikan.
Penyelidikan bermula setelah dilaporkannya kasus pencurian rumah tinggal di Jalan RR, Cengkareng, pada 12 November 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Bermodus Pura-pura Jadi Petugas Biro Pertanahan
Saat itu, komplotan tersebut mengaku sebagai petugas dari biro pertanahan dan hendak mengukur tanah dari rumah sasaran pencuriannya.
Ketika dua orang anggota komplotan mengajak dua orang pemilik rumah berbicara di luar rumah, tiga orang lainnya masuk dan mengambil uang sebesar Rp 7 juta milik si empunya rumah dari kamarnya.
Sementara itu, pada aksi pencurian lainnya yang dilakukan Geng Pandawa, mereka sempat mengaku sebagai petugas Covid-19 ataupun petugas dari kantor PLN.
"Tergantung (menyamar jadi siapa), lihat situasi. Dilihat mana yang lebih menguntungkan. Kalau sasaran dilihat lebih menguntungkan untuk jadi petugas PLN, maka akan jadi petugas PLN. Jadi, nilai situasi untuk lakukan aksi," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Kamis.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.