JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pencuri rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan modus menyamar jadi petugas biro pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam konferensi pers pada Kamis (26/11/2020).
"Mereka berhasil kami amankan. Lima orang," ujar Audie.
Lima tersangka tersebut berinisial JF, FH, S, RH, dan MAG.
Kelimanya dikenal dengan nama komplotan Geng Pandawa.
Awalnya, polisi menangkap salah seorang pelaku di tempat persembunyiannya di Grogol, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pencuri Rumah yang Modusnya Pura-pura Jadi Petugas Biro Pertanahan
Dari situ, polisi melakukan pengembangan sehingga dapat meringkus empat pelaku lainnya di lokasi yang berbeda-beda, Rabu malam.
Ketika ditangkap, dua pelaku sempat melawan sehingga ditembak di bagian kaki.
"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya, dalam kesempatan yang sama.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.