3. Polisi buru penyalur artis untuk jadi PSK.
Ternyata, AR dan AC selaku otak dari kegiatan ini memiliki kaki tangan yang bertindak sebagai penyalur artis.
Dua penyalur artis tersebut diketahui berinisial YR dan DS.
Sudjarwoko mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih mencari di mana keberadaan dua orang itu.
Sudjarwoko kemudian menjelaskan peran dari kedua orang tersebut dalam praktik prostitusi online yang libatkan ST dan MY ini.
Baca juga: Polisi Buru 2 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA
"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," jelas Sudjarwoko.
Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.
AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.
Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.
Kemudian, disepakati bahwa yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga masing-masing Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.