Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, kebijakan ini dapat membuat warga takut untuk mengungkapkan pendapatnya terkait APBD lantaran Pemprov telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
"Syarat NIK dan nomor KK telah mencederai prinsip anonimitas di dunia digital. Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan mempublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK-nya sudah dicatat," tutur Eneng dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Akses Smart E-budgeting Butuh NIK dan KK, Ini Jawaban Pemprov DKI
Menjawab pertanyaan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini menggunakan sistem baru bernama Smart Plannning Budgeting (SMART APBD).
Dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan oleh Ariza menuturkan, sistem SMART APBD merupakan aplikasi web penyajian data dan analisa yang bersifat terbuka untuk publik dengan platform interaktif dan user friendly. Sistem ini digunakan untuk mendalami APBD.
Mengenai persyaratan memasukkan NIK dan nomor KK, Ariza menjelaskan, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sesuai prinsip digital citizenship.
"Mengingat Sistem SMART APBD ini juga tersedia fitur interaktif berupa penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat," tutur Ariza.
Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada ketentuan yang mengatur adanya identitas pengadu atau penyampai aspirasi.
Ariza menyebut, penggunaan identitas juga penting untuk menghindari penyebarluasan informasi yang salah terhadap akses penggunaan informasi APBD yang diberikan kepada publik.
"Dalam hal akses terhadap identitas atau kerahasiaan data pribadi pengakses atau pembuat akun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan ketentuan aturan Perindungan Data Pribadi dalam pengelolaan akun pengguna sistem Smart Planning Budgeting (SMART APBD) tersebut," tutur Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.