Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Warga Pluit Dilaporkan ke Polisi karena Tolak Proyek BTB School, Kuasa Hukum: Bentuk Intimidasi

Kompas.com - 30/11/2020, 13:14 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga Pluit Putri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara lantaran dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki lahan di taman Pluit Putri.

Mereka dilaporkan oleh pihak Bina Tunas Bangsa (BTB) School.

Laporan dilayangkan karena warga dianggap menganggu proses pembangunan BTB School di atas tanah tersebut.

Di satu sisi, warga menilai pembangunan tidak boleh dilakukan karena tanah tersebut masih dalam proses sengketa di persidangan.

Baca juga: Demo Tolak Pembangunan BTB School, Lima Warga Pluit Putri Dilaporkan ke Polisi

Warga menolak pembangunan karena lahan tersebut seharusnya digunakan sebagai fasilitasi umum.

Karena alasan itu, warga berdemonstrasi di area tanah tersebut pada November 2019 lalu.

Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga menilai, ada kesan intimidasi dari laporan ini.

Semula, BTB School selaku pihak pelapor mengadukan lima warga yang ikut dalam demonstrasi dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki wilayah pekarangan tanpa seizin pemilik.

Namun setelah proses penyelidikan naik jadi penyidikan, pasal bergeser ke 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Warga Pluit Putri Tunjukkan Surat dari BTB School yang Atur Sepihak Penggunaan Lapangan Basket yang Direvitalisasi

"Yang lucu adalah si pelapor dulunya melaporkan dengan pasal 167 KUHP memasuki karena memasuki pekaranga tanpa izin. Oleh penyidik kemudian masuk Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan," kaya Kurniawan saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, ini adalah bentuk menggertak agar warga tidak menganggu proses pembangunan sekolah di lahan tersebut.

Dengan memasukan Pasal 335, polisi berhak melakukan penahanan kepada lima warga itu.

"Ini hanya untuk menakut-nakuti, ini kan bentuk intimidasi saja ini," jelas dia.

Kurniawan selaku kuasa hukum warga akan tetap mendampingi lima kliennya untuk jalani proses hukum.

"Kita tetap hormati proses hukum yang berjalan. Ini kan proses sudah naik ke penyidikan, berarti ada tindak pidana yang dilanggar dong. Jadi ya kita hormati saja," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com