Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2020, 21:33 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Kepala Dua, Tangerang Selatan merampungkan berkas perkara tersangka J dan D yang ditangkap saat memproduksi ekstasi.

Keduanya mengoperasikan pabrik ekstasi rumahan yang berlokasi di kawasan Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.

"(Kasus) Pabrik ekstasi di Cipondoh sudah tahap satu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Kelapa Dua Iptu Agam Tsaani saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Menurut Agam, saat ini penyidik masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menaikkan kasus ke tahap dua atau P21.

Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Mampu Produksi 50 Butir Pil Per Hari

"Sekarang tinggal instruksi kejaksaan. Mudah-mudahan berkas lengkap supaya bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan BB," ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ada dua orang, yakni pria berinsial D dan wanita berinisial J yang ditangkap dalam aksi penggerebekan pabrik ekstasi rumahan itu.

Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200.000 Per Butir

Pabrik ekstasi rumahan tersebut sudah beroperasi hampir sekitar satu tahun dan sudah mengedarkan pil di wilayah Tangerang Raya.

Setiap harinya, pabrik tersebut dapat memproduksi kurang lebih 50 butir pil ekstasi.

Untuk satu pil hasil produksinya, para tersangka menjualnya seharga Rp 200.000 per butir.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com