JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PS Store, Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penjualan Ponsel Ilegal oleh Bos PS Store yang Makan Waktu 3 Tahun
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.
"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.
Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.
Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan