Rizieq Shihab, Ustadz kondang Arifin Ilham, dan Jenderal Polisi Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia ikut meramaikan aksi tersebut.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut bergabung dan melaksanakan salat Jumat bersama peserta aksi yang lain.
Di tengah aksi masif untuk mendesak pemidanaan atas ucapan Ahok, polisi terus melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tuntutan massa terpenuhi karena polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga beranggapan Ahok bersalah. Pria yang kini menjadi Komisaris di Pertamina itu akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara degan masa percobaan dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP, meski mendapatkan kritik yang tajam dari berbagai lembaga internasional.
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International, misalnya, berpendapat bahwa penahanan terhadap Ahok ini akan menodai reputasi Indonesia yang dikenal sebagai negara toleran.
Faktanya, ratusan massa "pembela Islam" secara konsisten mendatangi PN Jakarta Utara setiap persidangan Ahok digelar untuk berunjuk rasa menuntut dipenjarakannya pria tersebut.
Setelah berhasil "memenjarakan" Ahok, kandidat kuat Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, aksi 212 ini pun berkembang menjadi aksi yang kerap memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
Belakangan, alumnus aksi 212 yang terdiri dari anggota FPI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada Seretak 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, sejumlah peserta aksi 212 secara rutin mengadakan reuni setiap tahunnya untuk memperingati peristiwa besar di tahun 2016, di mana kerumunan massa dengan pakaian serba putih tumpah ruah memadati jalan protokol ibukota.
Acara ini selalu bermuara di lingkaran Monumen Nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan