JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah mengajukan nama Dhany Sukma sebagai calon wali kota Jakarta Pusat yang baru untuk menggantikan Bayu Meghantara.
Siapakah pria tersebut dan bagaimana rekam jejaknya? Simak ulasan berikut.
Pria yang lahir di Jakarta pada 9 Maret 1974 ini bukanlah wajah baru di pemerintahan provinsi DKI Jakarta.
Menurut informasi yang dilansir oleh Warta Kota, Dhany saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI. Jabatan ini telah diembannya sejak 5 Juli 2018 lalu melalui seleksi lelang jabatan.
Baca juga: Gubernur Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Terkait Kerumunan Rizieq Shihab
Sebelumnya, pria 46 tahun ini pernah menjabat sebagai kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman dukcapil.jakarta.go,id, Dhani menuntaskan pendidikan S1 dan S2 nya di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) jurusan Administrasi Negara.
Pengajuan nama Dhany sebagai wali kota Jakarta Pusat yang baru tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat ini ditetapkan oleh Gubernur Anies pada Jumat (27/22/2020) lalu.
Adapun prosedur pengajuan tersebut mengacu pada regulasi yang ada, yaitu UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Sederet Dampak Kerumunan Rizieq Shihab, Pejabat Dicopot hingga Lonjakan Covid-19
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud.”
“Demikian kiranya maklum dan selanjutnya mohon pertimbangan tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak begitu lama. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” papar Anies dalam suratnya.
Surat itu juga ditembuskan kepada empat pihak lain, di antaranya Pj Sekda DKI Jakarta, Plt Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Plt Inspektur DKI Jakarta, dan Kepala BKD DKI Jakarta.
Anies mengusulkan nama Dhany sebagai Wali Kota Jakarta Pusat untuk menggantikan posisi Bayu Meghantara yang dicopot dari jabatannya pada Selasa (24/11/2020).
Bayu dianggap abai terhadap arahan Anies untuk megendalikan kerumunan massa di acara pernikahan dari anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Sementara diketahui, Jakarta pada saat itu tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menyikapi penyebaran Covid-19 yang sudah merenggut ribuan nyawa.
Baca juga: Fasilitasi Kerumunan Rizieq Shihab, Wali Kota Jakpus Dicopot Anies, Kini Jadi Anggota TGUPP
Selain Bayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih juga dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dibebastugaskan terkait permasalahan serupa.
Bayu dan Andono saat ini telah dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga penugasan lebih lanjut. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PROFIL Singkat Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Jabat Kadis Dukcapil Lewat Lelang Jabatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.