Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kapolda Metro untuk Rizieq: Ambil Langkah Hukum jika Mangkir Lagi dan Halangi Penyidikan

Kompas.com - 08/12/2020, 09:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali tak memenuhi panggilan kedua polisi.

Rizieq diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pemeriksaan kedua seharusnya berlangsung pada Senin kemarin.

Sebelumnya, dia juga tak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan Rizieq untuk tak bermain-main dengan hukum.

Baca juga: Ancam Rizieq Shihab untuk Penuhi Panggilan, Kapolda: Jika Tidak, Kami Ambil Langkah Hukum

Fadil bahkan melontarkan tiga ancaman untuk pemimpin FPI itu agar datang ke Polda Metro Jaya.

Pertama, Fadil mewanti-wanti Rizieq untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan polisi.

"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Kemudian, Fadil mengancam akan mengambil langkah hukum apabila Rizieq terus-menerus mangkir dari pemeriksaan.

"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Metro: Rizieq Shihab dan Pengikutnya Jangan Halangi Penyidikan, Bisa Dipidana!

Tak hanya mengancam Rizieq, Fadil juga mengingatkan simpatisan yang bersangkutan.

Fadil mengingatkan Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi penyidikan polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kerumunan Rizieq.

Polisi, kata Fadil, akan menindak tegas orang yang menghalangi penyidikan dan menyerang petugas.

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ucap Fadil.

"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com