Namun, hal ini ditepis oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan, seluruh besaran yang tertera mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI dalam RKT sudah dievaluasi dan akan dikembalikan seperti semula.
"Sekarang saya nyatakan, saya pimpinan anggota DPRD, itu semua (anggaran RKT) terevaluasi dan kembali ke APBD 2020," kata Prasetio.
Baca juga: DPRD DKI Usul RKT 2021 Bernilai Fantastis, Fitra: Jalan Pintas Tambah Penghasilan
Dia juga mengatakan bahwa gaji Rp 700 juta per bulan yang beredar di media sosial tidak benar.
Prasetio mengatakan, anggaran RKT yang disebar oleh PSI adalah kebohongan publik. Sebab, anggaran yang disebar adalah anggaran yang belum dievaluasi.
"Gelondongan ini (draf yang tersebar) belum diselesaikan akhirnya terselesaikan itu akan ada revisi ya, akan saya kembalikan ke 2020," kata Prasetio.
Politisi PDI-P ini berani menegaskan bahwa PSI telah melakukan pembohongan publik dengan cara menyebar informasi yang tidak benar.
"Saya katakan bahwa itu adalah pembohongan publik," kata dia.
Besaran APBD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui sebesar Rp 84.196.593.616.041.
Nilai tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan.
Sebelumnya, nilai RAPBD 2021 yang sudah disetujui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) tingkat pertama adalah Rp 81,4 triliun.
Setelah rampung dibahas di tingkat Banggar, nilai RAPBD DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 82,5 triliun.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, besaran anggaran tersebut sudah termasuk dana PEN.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir dalam penandatanganan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta tahun 2021 karena harus isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga tidak hadir karena alasan yang sama.
Namun, Ariza yang mewakili Anies untuk melakukan pidato pendapat akhir terhadap Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta.
Saat penandatanganan secara simbolis, Anies diwakili oleh Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, meskipun Anies tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, rapat tetap dinyatakan sah.
"Kan forumnya bukan karena gubernur hadir atau tidak hadir, forumnya untuk anggota DPR," ujar Taufik.
Baca juga: Tak Dihadiri Anies, Penandatanganan Raperda APBD 2021 Diwakili Pejabat Sekda
Taufik menjelaskan, rapat bisa dinyatakan sah apabila jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi sesuai dengan tata tertib rapat paripurna.
"Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD (tidak kuorum), anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," kata dia.
Taufik memastikan di gedung DPRD DKI Jakarta sudah hadir 50 persen dari anggota DPRD DKI, belum lagi ditambah dengan anggota hadir lewat zoom meeting.
"Di sini sekitar 50, di zoom terserah semua bisa hadir," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.