JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran berinisial MI (25) telah lebih dari sepuluh kali mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
MI ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora pada Minggu (29/11/2020).
Diketahui, seorang korban aksi pencurian motor (curanmor) MI sempat membuat laporan kepada polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekitar jam 03.00 WIB," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Tunawisma Pembobol Minimarket di Tambora Ditangkap
Faruk menjelaskan bahwa MI ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial IM karena kedapatan membawa kunci letter T.
Kunci ini dikenal sebagai salah satu alat untuk mencuri motor. MI dan IM segera dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, (diketahui) bahwa kedua orang tersebut berniat melakukan pencurian kendaraan bermotor namun belum berhasil," terang Faruk.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa MI telah lebih dari sepuluh kali mencuri motor bersama seorang rekannya berinisial AR.
Hingga kini, AR masih diburu oleh polisi.
"Terakhir, tersangka MI mengaku melakukan aksinya di daerah Duri Bangkit, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, Kamis.
Baca juga: Kekenyangan dan Tak Bisa Gerak Usai Makan Ayam Warga, Ular Piton 3 Meter Langsung Ditangkap Damkar
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa motor yang terakhir dicuri MI adalah milik warga Duri Bangkit.
Motor tersebut telah dijual MI ke rekannya yang berinisial EI yang tinggal di daerah Kalideres.
Sementara, rekan MI berinisial IM yang ditangkap bersamanya, mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali.
"Dia mengaku pernah melakukan pencurian dengan temannya yang berinisial AY di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI," tambah Suparmin.
Seperti EI, AY masih diburu oleh polisi. Sementara, IM akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya, berhubung di Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya," jelas Suparmin.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, lima buah mata kunci letter T, dan sath buah gagang kunci letter T.
MI dan IM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.