Kedatangan Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, sebelum pemeriksaan itu, Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz.
Baca juga: Polri Bakal Usut Penyebaran Hoaks soal Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab
Aziz menyebutkan, Rizieq dan lima orang masih berstatus saksi saat pemanggilan sebelumnya.
Namun, dalam perkembangan, kasus Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Adapun tanggal 14 Desember adalah tanggal yang diminta oleh pihak FPI terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya saat tak menghadiri pemanggilan kedua.
“Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” ucap Aziz.
Jadi tersangka
Sebelumnya, Rizieq shihab beserta lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Penetapan tersangka ini dilakulan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Dua kali tak hadir
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.