JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 58 tempat usaha makan dan minum yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 12 Oktober-12 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang diberikan, yaitu denda administrasi dan penutupan sementara selama 1x24 jam.
Dari jumlah tersebut, 1 tempat usaha dikenai sanksi berupa denda administrasi. Adapun nilai denda yang terkumpul berjumlah Rp 20 juta.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading
Sementara 57 tempat usaha lainnya dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
"Sementara yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 1.826 tempat usaha makan minum," ucap Ujang melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Selain menindak tempat usaha makan dan minum, Satpol PP Jakarta Selatan juga mencatat adanya 2 pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat usaha kantor dan industri.
Kedua tempat usaha tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.
Sedangkan untuk pelanggaran masker, Ujang mengatakan, terdapat total 9.949 pelanggaran.
Dari jumlah itu, sebanyak 283 orang dikenai denda administrasi. Lalu sebanyak 9.666 orang lainnya dikenai denda berupa kerja sosial.
"Nominal denda administrasi Rp 46,75 juta," kata Ujang.
Baca juga: Satpol PP DKI Sidak 145 Tempat Usaha, 10 Kafe Disegel karena Langgar Prokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai 7 Desember-21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.
Dia menjelaskan, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Dengan demikian, Anies berharap kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.
Seperti diketahui, menurut data teranyar kasus Covid-19 per Minggu (13/12/2020), Pemprov DKI mencatat penambahan 1.298 pasien Covid-19.
Dengan bertambahnya jumlah kasus di Jakarta, maka akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 152.499 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137.605 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,2 persen.
Sementara sebanyak 2.941 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota naik sebanyak 163 kasus. Sehingga hari ini ada 11.953 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.